Saat ini telah berkembang luas praktek transaksi pembelian motor secara kredit baik yang dilakukan dengan model transaksi leasing ataupun dengan transaksi yang bersifat syariah yang mayoritasnya menggunakan transaksi murâbahah. Hanya saja luasnya pemakaian kedua jenis transaksi tersebut tidak disertai dengan luasnya pengetahuan masyarakat terhadap keduanya dan hukum Islam tentangnya.
Leasing menurut peraturan yang ada disebut juga Sewa-guna-usaha. Dalam kep. Menkeu no. 1169/KMK.01/1999 tentang Kegiatan Sewa-Guna-Usaha (Leasing) dinyatakan: ”Sewa-guna-usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.” Yang dimaksud dengan opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa-guna-usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa-guna-usaha.
Fakta Akad Ganda dalam Leasing
Salah satu model dari leasing adalah transaksi pembiayaan pengadaan barang modal untuk digunakan oleh lessee (yang menerima pembiayaan leasing) selama jangka waktu tertentu dan diakhir jangka waktu itu pemilikan barang berpindah secara otomatis kepada lessee. Leasing model inilah yang banyak dilakukan dalam leasing pembiayaan motor, mobil, barang elektronik, furnitur dll, yang diberikan oleh berbagai bank atau lembaga pembiayaan. Praktek yang biasa terjadi dapat dideskripsikan seperti berikut (misal barangnya adalah motor): Seseorang sebut saja Fulan datang ke lembaga pembiayaan dan ingin membeli motor secara kredit karena ia tidak memiliki uang untuk membelinya secara tunai. Lalu terjadilah pembicaraan dengan lembaga itu dan dilakukan akad leasing. Misalnya, jangka waktunya tiga tahun. Dalam akad leasing itu setidaknya ada transaksi:
1. Lessor (lembaga pembiayaan) sepakat setelah motor itu dia beli, lalu dia sewakan kepada lessee selama jangka waktu tiga tahun
2. Lessor sepakat bahwa setelah jangka waktu tiga tahun itu dan seluruh angsuran lunas dibayar, lessee (Fulan) akan langsung memiliki motor tersebut.
3. Menurut pengertian leasing yang ada, selama jangka waktu tiga tahun itu yaitu sampai seluruh angsuran lunas, motor tersebut adalah milik Lessor. Setelah berakhir yaitu setelah seluruh angsuran lunas, langsung terjadi perpindahan pemilikan motor itu kepada Lessee (Fulan), artinya motor itu langsung menjadi milik Lessee (Fulan). Hanya saja dalam praktek yang ada, sejak penyerahan fisik motor kepada Lessee yaitu sejak awal, biasanya STNK motor itu atas nama Lessee (Fulan). Nama STNK mengikuti BPKB. Jadi BPKB motor itu juga atas nama Lessee. Itu artinya motor itu sejak awal adalah milik Lessee (Fulan).
4. Ada ketentuan tentang jaminan dimana motor itu dijadikan jaminan secara fidusia untuk leasing tersebut. Karena itu BPKB motor itu tetap berada di tangan lessor sampai berakhir jangka waktu leasing dan seluruh angsuran lunas. Konsekuensinya jika lessee (Fulan) tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dijual.
Hukum Akad Ganda
Mengamati fakta di atas maka terlihat bahwa dalam transaksi leasing terjadi dua transaksi atau akad dalam satu akad/transaksi. Yaitu transaksi sewa menyewa (ijârah) dan transaksi jual beli (bay’). Transaksi yang demikian menyalahi ketentuan syariah. Ibn Mas’ud menuturkan bahwa Nabi saw pernah bersabda:
« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِي صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ »
Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu akad (HR. Ahmad, al-Bazar dan ath-Thabrani)
Makna shafqatayn fî shafqatin wâhidah adalah wujûd ‘aqdayn fî ‘aqdin wâhidin (adanya dua akad dalam satu akad). Contohnya jika seseorang berkata “saya jual motor saya kepada Anda dengan syarat Anda sewakan rumah anda kepada saya”. Dalam ungkapan ini terjadi dua transaksi karena lafal “saya jual motor saya kepada anda” adalah transaksi pertama dan “anda sewakan rumah anda kepada saya” adalah transaksi kedua, dan kedua transaksi/akad itu berkumpul/terjadi dalam satu akad. Dalam leasing model ini yang terjadi adalah akad sewa dan akad jual beli. Akad sewa dalam hal ini jelas, karena sewa itu memang menjadi inti dari leasing. Adapun akad jual beli hal itu nampak karena pada saat akad leasing di dalamnya disepakati adanya perpindahan pemilikan barang secara langsung/otomatis begitu jangka waktu leasing selesai dan seluruh angsuran dibayar lunas. Lebih tepatnya lagi dalam leasing model ini terjadi transaksi ijârah dan transaksi bay’ dalam satu akad leasing, terhadap satu barang yang sama yaitu motor, dalam satu waktu yang sama pula. Jelas hal ini menyalahi hadis Nabi saw di atas.
Di dalam akad leasing model ini, transaksi pengalihan pemilikan barang tersebut (motor) disyaratkan kepada transaksi/akad sewa menyewa dan sebaliknya transaksi sewa menyewa disyaratkan dengan transaksi pemindahan pemilikan itu. Hal itu karena dalam akad leasing model ini, lessee tidak bisa hanya menyepakati satu transaksi saja. Lessee tidak bisa hanya menyewa motor itu saja atau membelinya saja. Tetapi Lessee harus menyewa motor itu sekaligus membelinya. Fakta seperti itu yaitu menyaratkan akad atau transaksi lain kepada transaksi atau akad yang dilakukan adalah melanggar larangan dari Rasul saw. Beliau pernah bersabda:
« لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شُرْطَانُ فِيْ بَيْعٍ، وَلاَ رِبْحٌ مَا لَمْ يُضْمَنْ، وَلاَ بَيْعٌ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ »
Tidak halal salaf dan jual beli, tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, tidak halal keuntungan selama (barang) belum didalam tanggungan dan tidak halal menjual apa yang bukan milikmu (HR. an-Nasa’i, at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni)
Menurut para fukaha, larangan hadis ini diantaranya mencakup adanya bay’ wa syarth yaitu salah satu pihak dalam akad bay’-nya mensyarat kepada pihak lain akad/transaksi lain baik utang, sewa, kontrak kerja, bay’ lainnya, atau yang lain. Dalam hadis tersebut Nabi saw menyatakan “la yahillu (tidak halal)”. Ini adalah qarinah jazim yang menunjukkan bahwa apa yang dilarang itu adalah haram, karena lafal “tidak halal” maknanya adalah haram. Dengan demikian akad yang di dalamnya terjadi dua transaksi atau disyaratkan akad/transaksi lain, merupakan akad/transaksi yang batil.









Ribet juga kalau mau kredit motor ke tempat leasing konvensional, bisa-bisa motor-motor yang lalu lalang dijalanan adalah motor yang kreditan di leasing itu padahal mayoritas masyarakat banyak mengkredit motor sehingga bisa dilihat jalanan penuh motor dengan kocek 400rn-an aja dah bisa bawa motor tapi apakah itu halal, hanya kredit motor di tempat yang syar’i or kita beli cas atau second
terima kasih atas komentarnya
semoga semakin banyak orang yg sadar akan halal-haram sebagai standar perbuatan. amin
hermin syahri
Saya lagi nyari2 artikel tentang akad ganda. Wah, makasih pencerahannya