Pemilu di Indonesia sebentar lagi akan berlangsung, ajang 5 tahunan ini akan memilih anggota parlemen yaitu DPR-MPR serta DPD yang akan dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Baik pemilihan anggota parlemen maupun preisden dan wakil presiden akan menciptakan pusaran dana yang sangat besar sehingga sangat menarik perhatian masyarakat dan dipastikan hampir semua elemen yang ada akan terlibat dalam proses tersebut. Apalagi peraturan yang ditetapkan membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye selama 9 bulan sebelumnya, sehingga suasana kompetisi politis setahun menjelang pelaksanaan pemilu sudah terasa panas. Bahkan disinyalir beberapa kandidat RI 1 sudah menghabiskan ratusan milyar hanya untuk membangun image dan popularitas.
Tapi tahukah anda wahai kaum muslim, apa hukumnya memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi?
Hukum Syara’ Tentang Pemilu
Pemilu merupakan perwakilan (wakalah). Hukum asal wakalah adalah mubah, dalilnya antara lain yaitu :
Dari Jabir bin Abdullah, ra dia berkata: Aku hendak berangkat ke Khaibar, lalu aku menemui Rasulullah seraya Beliau bersabda : “Jika Engkau menemui wakilku di Kahibar maka ambillah olehmu darinya lima belas wasaq”. (HR. Abu Dawud)
Begitu juga dalam Bai’atul ‘Aqobah II, Rasulullah meminta 12 orang sebagai wakil dari 75 orang Madinah yang menghadap Beliau saat itu yang dipilih oleh mereka sendiri.
Wakalah yang hukum asalnya mubah tersebut akan sah apabila semua rukun-rukunnya terpenuhi dan sebaliknya menjadi tidak sah (bathil) jika ada rukun yang tidak terpenuhi. Rukun-rukun dalam perwakilan adalah :
- adanya akad atau ijab qobul
- dua pihak yang berakad (yang mewakilkan dan yang mewakili)
- perkara atau hal-hal yang diwakilkan
- bentuk redaksi akad perwakilannya (sighat taukil)
semua rukun perwakilan ini harus sesuai dengan Syariat Islam. Apabila ada salah satu rukun yang tidak sesuai maka wakalah tersebut batil.
Menyangkut pemilu, yang menjadi sorotan utamanya adalah perkara atau hal-hal yang diwakilkan, yaitu dalam rangka melakukan aktivitas apa akad wakalah tersebut dilaksanakan. Kalau kita mencermati fakta, maka akan kita ketahui bahwa naggota parlemen memiliki 3 fungsi utama, yaitu fungsi legislasi (membuat aturan / UUD dan UU), melantik presiden/wapres, dan fungsi pengawasan. Sedangkan presiden/wapres sebagai lembaga eksekutif fungsi utamanya adalah menjalankan aturan (UUD dan UU).
Berkaitan dengan fungsi legislasi, Anda yang mangaku beriman kepada Allah dan RasulNya, wajib taat kepada syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam al Quran dan as Sunnah, baik dalam kehidupan pribadi, keluarga, bermasyarakat dan bernegara. Tidak ada pilihan bagi seorang muslim dalam mengatur kehidupannya kecuali dengan menggunakan syariat Islam. Firman Allah SWT :
Keputusan (hukum) itu hanyalah kepunyaan Allah (TQS Yusuf :40)
Maka demi Tuhanmu (Muhammad), mereka tidak beriman hinggamereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya (TQS an Nisa’:65)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (TQS al Ahzab:36)
Untuk perkara yang hukumnya belum ditetapkan secara terang dalam al Quran dan as Sunnah, seorang muslim (yang berkualifikasi mujtahid) dengan menggunakan segala kemampuannya berijtihad guna mendapatkan keputusan hukum atas perkara tersebut berdasarkan al Quran dan as Sunnah dan dengan menggunakan metode ijtihad yang dibenarkan syariat. Tidak boleh menggunakan sumber lain selain wahyu Allah atau menggunakan metode yang tidak benar. Hal ini karena bertentangan dengan perintah Allah SWT. Firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya oarang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung. (TQS an Nahl:116)
Begitu pula pertanyaan Rasulullah Saw kepada Adi bin Hatim : Bukankah mereka (para pendeta dan rahib) telah menghalalkan yang haram buat mereka dan mengharamkan yang halal atas mereka? Adi bin Hatim menjawb : ya.
Maka Rasulullah bersabda :
Itulah ibadah mereka (ahlul kitab) kepada mereka (para rahib dan pendeta mereka)
Hal ini dikatakan Rasulullah ketika Beliau membaca fiman Allah SWT :
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (TQS at Taubah:31)
Oleh sebab itu menetapkan hukum (aturan, UUD, UU) yang tidak bersumber dari wahyu Allah adalah perbuatan terlarang. Seorang muslim wajib terikat kepada Syariat Allah, wajib mengambil hukum dari wahyu Allah semata, dan menolak aturan yang dibuat oleh manusia yang bertentangan dengan hukum Allah. Jika menetapkan hukum yang tidak bersumber dari wahyu Allah dilarang, maka meridloi aktivitas tersebut juga haram. Kaidah syara’ menyatakan : “wasila (perantara) yang pasti menghantarkan kepada perbuatan haram adalah juga haram”.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, aktivitas memilih penguasa dan wakil rakyat untuk membuat dan melaksanakan hukum sekuler (hukum yang dibuat oleh manusia) adalah haram. Dan sebaliknya memperjuangkan hukum-hukum Allah (syariat Islam) adalah wajib. Wallahu’alam








