dunia mungkin sudah mendekati kiamat. ini kalimat kekecewaan saya yang awam ini mendengar MUI mengeluarkan fatwa golput haram. saya sudah mencari kemana-mana alasan atau dalil yang dipakai MUI ketika memfatwakan haramnya golput tapi belum ketemu. kalau mendengar berita di tv1, dalilnya karena umat wajib memilih pemimpin dan tingginya golput akan berbanding terbalik dengan tingkat legitimasi terhadap penguasa terpilih dan ini bisa membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
saya sadar bahwa ijtihad sekalipun salah, akan tetap bernilai ibadah di sisi Allah SWT. tapi tentu sesuatu dikatakan bernilai ibadah ketika syarat2nya terpenuhi yaitu niat yang benar dan cara yang benar (sesuai dengan syariat Islam). MUI mengeluarkan fatwa haramnya golput berdasarkan permintaan masyarakat, tetapi hampir semua orang Indonesia mengetahui bahwa permintaan itu datang dari seorang fungsionaris sebuah partai politik, dan dia sendiri mengakui hal tersebut. itu artinya fatwa ini tidak terlepas dari unsur politik praktis dalam rangka mengejar kekuasaan di tahun 2009. kalau tidak megapa MUI tidak mengeluarkan fatwa ini sejak dulu? karena fenomena golput bukan hanya terjadi saat ini, pada pemilu legislatif 2004 jumlah golput mencapai 34.509.246 suara, jauh di atas perolehan suara pemenang pemilu yaitu partai golkar sebesar 24.480.757. demikian juga dengan pilkada, hampir semuanya dimenangkan oleh golput.
kalau benar bahwa golput hukumnya haram, maka MUI harusnya sudah mengeluarkan fatwa tersebut dari dulu. karena kalau tidak maka MUI sudah terkategori menyembunyikan kebenaran yang harusnya diketahui oleh masyarakat awam seperti saya. apakah fatwa itu dikeluatkan hanya semata-mata atas pemintaan masyarakat (walaupun hanya segelintir manusia saja) ?
itu dulu logical criticnya, kembali kepada dalil yang dipakai oleh MUI ketika mengeluarkan fatwa haramnya golput. Dalil pertama adalah tentang kewajiban memilih (memiliki) pemimpin. apakah pemimipin yang akan dipilih tersebut akan menjalankan pemerintahan sesuai dengan syariat Islam atau tidak? jika tidak umat tidak perlu memilih pemimpin yang demikian, bahkan lebih jauh lagi tidak perlu taat terhadapnya. “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”. (an-Nisaa:59)
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna ayat di atas bahwasanya al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata tentang firman Allah: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu”. Ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Hudzafah bin Qais bin ‘Adi, ketika diutus oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam di dalam satu pasukan khusus. Demikianlah yang dikeluarkan oleh seluruh jama’ah kecuali Ibnu Majah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ali, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengutus satu pasukan khusus dan mengangkat salah seorang Anshar menjadi komandan mereka. Tatkala mereka telah keluar, maka ia marah kepada mereka dalam suatu masalah, lalu ia berkata: “Bukankah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan kalian untuk mentaatiku?” Mereka menjawab: “Betul”. Dia berkata lagi: “Kumpulkanlah untukku kayu baker oleh kalian”. Kemudian ia meminta api, lalu ia membakarnya, dan ia berkata: “Aku berkeinginan keras agar kalian masuk ke dalamnya”. Maka seorang pemuda diantara mereka berkata: “Sebaiknya kalian lari menuju Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dari api ini. Maka jangan terburu-buru (mengambil keputusan) sampai kalian bertemu dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Jika beliau perintahkan kalian untuk masuk ke dalamnya, maka masuklah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun bersabda kepada mereka: ‘Seandainya kalian masuk ke dalam api itu niscaya kalian tidak akan keluar lagi selama-lamanya. Ketaatan itu hanya pada yang ma’ruf’. (Dikeluarkan dalam kitab ash-Shahihain dari hadits al-A’masy)
Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka atau tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat”. (Dikeluarkan pula oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Yahya al-Qaththan)
dalil kedua yaitu kemaslahatan. menurut imam al ghazali maslahah adalah mengambil manfaat dan menolak mudharat untuk memelihara tujuan2 syariat. maslahah harus sesuai dengan tujuan syariat, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, sebab kemaslahatan yang dikehendaki manusia tidak selamanya sesuai syariat.
dalam sistem demokrasi kemaslahatan yang ingin dicapai adalah tingkat legitimasi terhadap pemerintahan yang besar dan kuat. artinya kemaslahatan ini dalam rangka mengokohkan sistem demokrasi yang sesungguhnya bertentangan dengan Islam kerana syariat Allah SWT diabaikan. walhasil, kemaslahatan ini tidak sesuai dengan Islam dan oleh sebab itu tidak bisa dijadikan dalil oleh MUI untuk mengeluarkan fatwa haramnya golput. wallahu a’lam









assalamu’alaikum…
numpang komentar yo mass…
kalo saya melihat, MUI itu tidak pernah sekonyol sekarang,,,kalo saya bilang mereka bodoh tentang islam, pasti saya dikira sok keminter, tapi lha kenyataannya memang demikian, darimana mereka dapat dalil mengharamkan golput, itu kan kurang ajar sama Alloh…
harusnya yang perlu dipertanyakan adalah, bagaimana status sistem pemilihan pemimpin,dgn cara votting seperti itu, kan mereka menamakan dirinya Majelis Ulama, seharusnya segalanya harus didasarkan pada syariat islam
konyol lagi tentang rokok, kock haramnya pilih2, milah2nya juga konyol lagi…
saya rasa semua itu hanya akal2anya orang2 yang tamak & rakus kekuasaan aja…cuman ya jangan mbawa2 islam dong…apalgi nitip pesen pada Ulama lagi…saruuu. ngsin-isini….
weeeh pokok’e Fatwa MUI itu KUUUOOONYOLLL
Assalamu’alaikum om,
Saya orang biasa yang berusaha untuk belajar dan belajar.
Dari belajar dan belajar itu saya tahu bahwa ilmu itu sangat luas. A tidak selalu A atau a. Syariat A bila di kupas oleh Ulama terbaik baik baik…. pun akan berbeda. Anda seorang pembaca juga toh?
Maksud saya yang orang biasa ini, …mmm cobalah untuk jangan “takabur” dengan keilmuan anda saat ini. Mari kita belajar dan terus belajar tanpa belajar pintar untuk menyalahkan orang lain.
______________
terima kasih komentarnya om, tapi ada yang ga beres dengan komentar Anda. pertama, anda memberikan dua komentar di artikel yang sama tapi dengan nama yang berbeda (karena bahasa anda kurang sopan, komentar yg satunya saya hapus). kedua, anda menyalahkan dan mencap saya takabur tanpa disertai hujjah/dalil, sehingga saya tidak tau salah saya di mana. tulisan saya tentang fatwa itu berlandaskan argumentasi yang disertai dalil. harusnya kalau anda mau berdiskusi sehat, ketika anda tidak setuju maka anda harus memberikan hujjah/dalil yang lebih kuat, yang bisa membantah argumen dalam tulisan tsb. karena diskusi seorang muslim itu tujuannya adalah untuk mencari kebenaran dan kebenaran itu bisa kita dapatkan dalam al qur’an dan as sunnah (yang kita jadikan dalil ketika bicara Islam), bukan pada nafsu.
salam
Assalamu’alaikum om,
Terima kasih saya di komentari.
Nama saya memang dua, maaf kalau itu membingungkan.
Begini om, ketika kita memberikan komentar terhadap suatu fatwa ( perorangan ataupun lembaga), maka tentunya yang memberikan fatwa tersebut tentu tahu konsekuensi dari fatwa yang dikeluarkannya ( = taruhannya horizontal dan vertikal, ya kan?). Anda tentu sering membaca dan mendengarkan.
Pertanyaannya,…
1. Seberapa dalam keilmuan anda? ( renungkan…)
a. Hafalkah anda 30 juz, seberapa banyak anda punya
hadith shohih yang tertanam dimemori
( maaf harus saya sampaikan), belum lagi fiqhnya.
b. Yang utama setelah itu dalam sebuah keilmuan (
agama maupun dunia), ada yang namanya
“kesimpulan”. Anda intelektual muda, telusuri riwayat
hidup keilmuan anda, telusuri riwayat pemberi fatwa
tersebut. Samakah derajatnya? ( renungkan)
Saya hargai anda sebagai seseorang intelektual muda yang belajar berdalil, berhujjah, ambil sepotong disana, comot sedikit disini, lantas mencoba mengikatnya menjadi sebuah bentuk kesimpulan yang derajatnya jauh berbeda , lantas ditampilkan di dunia maya ( Alhamdulillah anda muslim yang bisa tempel menempel diinternet)
Istighfar om.
Om,…
Manusia memang ditakdirkan Allah punya nafsu dan akal.
Dengan itulah kita meniti jalan hidup ini dengan tuntunan agama Islam (Wahyu-terangkum dalam Al-Quran-, dan as-sunnah- kalimat dan perbuatan Rasulullah-, serta hadith- kalimat dan perbuatan sahabat dan dua generasi terbaiknya-( tentunya yang telah ditelusuri derajatnya ya om) . Saya tidak akan masuk wilayah hujjah menghujjah dengan anda. Saya hanya mengajak anda untuk terus belajar ( sejak awal terus saya sampaikan, dan ini bukanlah sebuah kalimat ketidaksopanan), namun belajar untuk tetap tidak merasa pintar ( karena itu sebuah kesombongan), dan tarik “pembatas merah” dikiri dan kanan anda untuk tidak mengkritik orang lain ( lebih baik kita kritik diri sendiri ). Cari sisi lain dalam keilmuan ( agama dan dunia) yang dapat anda sampaikan kepada masyarakat dunia ( ini dunia maya kan?) ataupun realita keseharian anda ( beberapa penemuan ilmiah dalam bentuk produk misalnya), yang lebih baik dan itu Insya Allah bernilai + ( nilai pahala?, itu urusan Allah)
Kita sesama muslim, tentu bersaudara, sedikitpun tidak ada niatan menyakiti anda. Untuk itu saya masuk blog anda sekalian saya pamit, tetap semangat om.
Wassalamu’alaikum….
____________________
wa’alaikumussalam wr.wb
begini mas….saya orang yang baru belajar Islam (insyaAllah akan terus belajar). dari situ saya mengetahui bahwa Islam sama sekali tidak mengajarkan umatnya untuk menjadi muqollid ‘am (taklid buta), yang hanya mengikuti apa kata guru/ustadz/kyai/ulamanya tanpa melihat dan meneliti kebenarannya terlebih dahulu. untuk melakukan itu tidak ada tuntutan harus menghafal 30 juz atau ribuan hadits. apalagi harus mensejajarkan keilmuan kita dengan yang memberi fatwa.
kalau Abang berpikiran begitu, umat Islam ini akan semakin terpuruk kondisinya. coba Bapak tanyakan kepada pengikut ahmadiyah, lia edan, satrio piningit, NII, dll. kenapa mereka bisa begitu kuatnya meyakini ajaran yang disampaikan oleh pimpinannya? karena mereka adalah muqollid ‘am. menurut saya inilah gambaran ketika umat sudah kehilangan daya kritis terhadap apa yang disampaikan oleh guru/ustadz/kyai/ulamanya.
atau begini sajalah…akang bisa saja menganggap saya bodoh, masih dangkal keilmuannya, atau apalah. tapi ketidak setujuan terhadap fatwa itu bukan hanya datang dari saya, banyak orang yang pendapatnya sama, bahkan MUI Sumsel, tasikmalaya dan beberapa daerah lain juga menolak fatwa tersebut. tidak hanya itu, sebelum fatwa tersebut dikeluarkan, salah seorang ketua MUI pusat, ustadz Amidhan sudah menyatakan menolak usulan Hidayat Nurwahid agar dikeluarkan fatwa yang mengharamkan golput.
nah.. pertanyaan mas tentang hafapan 30 juz dll itu silahkan pertanyakan kepada ustadz amidhan, MUI sumsel, MUI Tasikmalaya atau yang lainnya.
saya mengerti anda secara tidak sengaja masuk ke blog ini dan tertarik untuk memberikan kritik, its ok, matur nuhun, terima kasih. hanya sayang blog saya ini dikunjungi oleh sedikit orang. tapi mudah2an ustadz amidhan, MUI daerah dan orang2 atau ulama yang menolak fatwa haramnya golput tersebut masuk ke blog ini dan membaca kritikan Saudara.
salam
asslm..kum
pak iwan ini anggota atau pengurus parpol kali. jadinya kalo orang yg ga setuju sama fatwa MUI, langsung diserang sama die. mestinya kan yg die komentari tulisan ye…bukannya komentarin yang nulis.
kalo ga salah tuh ada nasehat sayyidinah Ali, janganlah melihat siapa yang bicara tapi lihatlah apa yang dibicarakan.
artinye setuju kagak setuju, jangan ngomentarin orang yg nulis dong tapi komentarin apa yang ditulis.
piss ah…..
kalo emang benar beliau itu orang parpol…ya dimaklumin ajalah
assalamu alaikum wr. wb.
Permisi, saya mau numpang posting (^_^)
http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/03/menggugat-demokrasi-daftar-isi/
http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/24/hukum-pemilu-legislatif-dan-presiden/
sudah saatnya kita ganti sistem, semoga link di atas bisa menjadi salah satu rujukan…
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Mohon maaf kalau ada perkataan yang kurang berkenan. (-_-)
wassalamu alaikum wr. wb.
Assalamu’alaikum
Kalau saya melihatnya sebagai suatu arahan MUI agar dalam memilih lebih selektif.
Golput haram? Memang arus besar opini media seperti itu.
Golput menurut MUI boleh, kok.
Mangga dibaca lagi fatwa MUI
assalamualaikum semuanya
sekarang bukan saatnya saling menyalahkan dan menyingung yang dibutuhkan saat ini adalah solusi bukan caci maki kayaknya sudah mendarah daging di negeri ini saling menghujat,saya tidak memihak manapun akan tetapi jika kita golput berarti kita tidak peduli dengan negara dan umat ini dan juga sebagai ajang pembodohan karena mengajak untuk tidak belajar mengetahui keadaan negara ini.negara ini terlalu banyak orang pintar tapi keblinger dan merasa dirinya pintar,yang kita perlukan adalah orang yang cerdas yang mengetahui situasi serta kondisi umat ini juga yang mempunyai solusi dan memecahkan masalah.sudahlah yang membuah kisruh dah membingungkan umat ini jangan dibahas lagi kasian mereka yang kebingungan.mari kita bersatu membangun negara dan umat ini bersama-sama,semoga umat ini bisa bersatu.amiin
———–
wa’alaikumussalam wr.wb
terima kasih nasehatnya pak, sy hanya berusaha untuk tidak menjadi orang yang taklid buta, yang hanya menerima begitu saja apa kata ulama, kyai, ustadz, atau apapunlah namanya. kalau seandainya pendapat sy salah, mungkin bapak bisa membantu saya dengan memberikan pendapat dengan dalil yang lebih kuat yang bisa saya terima.
berkaitan dengan sikap peduli dengan nasib umat ini, sepertinya kita berbeda metode pak. golput sy bukan golput biasa pak, sy golput karena berkeyakinan bahwa memilih pemimpin yang membuat hukum sendiri dan membuang hukum2 Allah Sang Pencipta Aturan adalah sebuah kemaksiatan. oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali umat ini berusaha mewujudkan kepemimpinan Islam yang menjalankan hukum2 Allah Sang Pencipta Aturan dalam semua aspek kehidupan. ini saya jelaskan kepada orang2 yg bisa saya jelaskan.
barangkali bapak tidak melihat ini sebagai bentuk kepedulian, tapi itulah yg saya lakukan
mohon maaf
terima kasih
salam ukhuwah