Khithab asy Syari’ (seruan Allah SWT – syariat Islam), memberikan beban hukum kepada manusia yang terbagi ke dalam tiga kelompok.
1. Individu.
Setiap individu Muslim yang sudah akil baligh, berakal dan mampu secara otomatis mendapat beban hukum dari Allah SWT. Setiap ucapan dan perbuatannya memiliki konsekuensi hukum, tidak ada satu pun yang terlewatkan. Syariat Islam yang mengatur kehidupan individu ini meliputi, antara lain : akidah, ibadah mahdoh (ritual) seperti sholat, puasa, haji, zakat, baca al qur’an, doa, dll, kepribadian yaitu pola pikir dan pola sikap (akhlak), pakaian dan makanan.
2. Kelompok/Jama’ah
Hukum yang dibebankan kepada kelompok/jama’ah adalah amar ma’ruf nahi munkar atau dakwah. Allah SWT berfirman :
“dan hendaklah ada di antara kamu segolongan ummat yang menyeru kepada al khoir (Islam), menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (TQS. al Maidah : 104)
3. Negara
Hukum-hukum yang dibebankan kepada negara meliputi, antara lain : hudud, jinayat, ‘uqubat, ta’zir, hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi (iqtishadi), pemerintahan (hukmi), hubungan luar negeri, militer, perang, peradilan, pendidikan, dll.
“dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS. Al Maidah : 44)
“dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.” (TQS. Al Maidah : 45)
“dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik.” (TQS. Al Maidah : 47)
Kata: yahkum (berhukum) di sini meliputi semua orang yang mempunyai otoritas dan kekuasaan untuk menjalankan urusan dan menerapkannya, baik kepala negara, menteri, maupun pembantu keduanya. Juga firman Allah:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (TQS. al Maidah : 49)
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?“ (TQS. al-Maidah : 50)
Pelaksanaan khithab asy Syari’ ini baik untuk individu, jama’ah maupun negara harus secara menyeluruh, tidak boleh hanya melaksanakan sebagiannya saja (tadarruj). Allah SWT berfirman :
“Apakah kamu beriman pada sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat” (TQS. Al Baqara :85)
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesunggunya syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS. al Baqara : 208)
Pada obyek hukum pertama dan kedua, khithab asy Syari’ berlaku hanya kepada ummat Islam dalam kondisi apapun, kapan dan dimanapun mereka berada, kecuali dalam beberapa hal ada keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Pada obyek ketiga yaitu negara, seruan Allah SWT tersebut hanya boleh dijalankan oleh negara, tidak boleh oleh individu atau kelompok. Seruan ini berlaku juga bagi ummat non Islam yang menjadi warga negara atau warga yang dilindungi oleh negara, kecuali hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan pribadi mereka, seperti ibadah, makanan, pernikahan, dll.
Jika terdapat kondisi dimana negara tidak menjalankan khithab asy Syari’ tersebut, maka setiap individu muslim wajib mengusahakan terbentuknya negara yang akan menjalankan atau melaksanakan khithab asy Syari’ tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Barang siapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at (kepada khalifah-kepala negara Islam) maka matinya mati jahiliyah.” (HSR. Muslim)
Berkaitan dengan kondisi saat ini, dimana sebagian kaum muslimin berharap pada sesosok pemimpin yang shalih secara individu akan menerapkan syariat Islam walaupun hanya sebagian dalam sistem non Islam, maka hal ini bertentangan dengan khithab asy Syari’.
Wallahu a’lam









Assalamu’alaikum war. wab.
Mohon maaf, pada tulisan di atas saya tidak menemukan dalil wahyu yang menyatakan dengan tegas bahwa ekonomi (iqtishadi) termasuk urusan negara, atau larangan dilakukan oleh kelompok atau individu.
Atas dasar apa, penulis menyatakan kalimat ini : “Pada obyek ketiga yaitu negara, seruan Allah SWT tersebut hanya boleh dijalankan oleh negara, tidak boleh oleh individu atau kelompok”. Jika tidak boleh ditaklifi sebagai haram, apakah ada dalil yang tegas seperti haramnya kita makan babi.
Sejak kapan seorang individu (muslim), mampu melepaskan diri dari keniscayaan melakukan aktivitas ekonomi? Jika Anda mengelompokkan aktivitas ekonomi ke dalam kategori ketiga (saya meragukan argumentasi ini, apalagi Anda mensyaratkan totalitas/seluruh aktivitas ekonomi), apa nasehat terbaik bagi bermilyar muslim di muka bumi ini, yang menurut Anda tidak berwenang sedikitpun untuk melakukan aktivitas ekonomi syariah?
Jual-beli adalah salah satu aktivitas ekonomi dihalalkan Allah tapi (saat ini) tidak dipayungi khilafah/kekhalifahan, terus hukumnya jadi bid’ah-kah?
Saya jadi bingung dengan cara berpikir Anda yang sangat tidak mengakar pada realitas. Kita hidup di dunia ini, bukan di buku dan angan-angan.
Terima kasih, semoga bermanfaat.
Syarif Niskala
______________
wa’alaikumussalam wr.wb
terima kasih nasehatnya Pak
tidak semua urusan manusia harus ada dalil wahyu secara tegas menerangkannya. jika tidak ada dalam al quran, maka di as sunnah, jika dalam as sunnah tidak ada, maka dengan ijtihad. demikian kira2 sabda Rasul kepada Mu’az ketika diutus ke Yaman.
selanjutnya ada kaidah syara’ yang menyatakan “al-’Ibrah bi ‘umum al-lafzh wa la bi khushush as-sabab” (Pengertian dalil ditetapkan berdasarkan keumuman ungkapannya, bukan karena kekhususan sebabnya). jadi tidak ada ayat yang secara eksplisit menyatakan bahwa ekonomi adalah wewenang negara.
yang saya maksudkan iqtishadi adalah hak negara untuk mengaturnya adalah yang berhubungan dengan sistem dan pilar2 ekonomi. sistem dan pilar2 ekonomi sebuah negara tidak mungkin bisa dijalankan oleh sekelompok orang apalagi oleh seorang manusia saja. aturan2 yang berhubungan dengan sistem ekonomi itu menyangkut banyak hal Mas ;
1. politik ekonomi
2. sistem kurs dan mata uang
3. sistem kepemilikan
4. aturan2 distribusi barang dan jasa
5. aturan2 kepegawaian, tenaga kerja, lapangan pekerjaan
6. dll
ini semua adalah wewenang negara untuk menetapkan aturan dan menjalankannya.
tataran praktiknya seperti jual beli, membuat perusahaan, dll itu mah masuk kategori muamalah Bang. semua orang bisa menjalankan itu dan saya tidak bilang itu sebagai bid’ah.
yang tidak realistis yang mana Pak?
jangan2 Akang tidak mengerti tulisan saya
diskusi lebih lanjut bisa YM : syahri_mahmud
salam